Minggu, 11 September 2011

Fiqih Zakat


Menunaikan Zakat, Bukti Ketakwaan


 Termasuk (bukti) taqwa yang terpenting adalah menunaikan zakat., yang Allah wajibkan bagi kaum muslimin terhadap harta-harta mereka, sebagai bentuk ungkapan syukur kepada Allah atas nikmat-nikmat-Nya, dan zakat juga merupakan bantuan terhadap saudara-saudara mereka yang membutuhkan. Allah Subhanahu wata'ala memberi (karunia dan nikmat) yang sangat banyak dan Ia tidak 'meminta' dari harta muslimin kecuali hanya sedikit.

Permintaan dari Allah ini sebenarnya memberikan manfaat bagi pelakunya (orang yang berzakat,-pent.). Allah akan memberikan pahala, menggantinya, dalam keadaan Allah Subhaanahu WaTa'aala Maha Kaya (tidak butuh) terhadap ketaatan dari hamba-Nya. Allah Ta'ala berfirman:
"Barangsiapa yang mengerjakan amal yang saleh maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan barangsiapa yang berbuat jahat maka (dosanya) atas dirinya sendiri…" (Q.S. Fushshilaat:46).
"Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya" (Q.S. Sabaa':39).
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Tidaklah berkurang harta seorang hamba karena shodaqoh" (Hadits diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad, -Abu Isa mengatakan hadits ini hasan shahih,-pent)
Maka dari itu sebagai orang muslimin yang takut kepada Rabb-nya dan membenarkan khabar-khabar dari-Nya, janganlah menyangka bahwa mengeluarkan zakat bisa mengurangi harta, tetapi justru hal itu akan menjadikannya bertambah dan berkembang serta menjadi sebab timbulnya barokah, dan keuntungan perniagaan. Bersamaan dengan itu juga akan mendapatkan pahala yang banyak karenanya, maka bersegeralah untuk menunaikan apa yang diwajibkan Allah serta berbaik sangkalah kepada Allah  yang akan melipat gandakan terhadap harta yang di zakati tersebut .
Tidak diragukan lagi bahwa sikap menahan zakat (tidak mengeluarkannya) adalah termasuk sebab terbesar datangnya siksa, qalbu yang sakit, tercabutnya barokah, dan tertahannya hujan dari langit. Allah telah mengancam orang-orang yang bakhil dari berzakat dengan ancaman adzab yang pedih sebagaimana firman-Nya :
"… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu". (Q.S. At-Taubah:34-35)
Setiap harta yang tidak dikeluarkan zakatnya adalah termasuk kategori yang disimpan (kanz) yang pelakunya akan diadzab karenanya pada hari kiamat. Telah banyak hadits-hadits shahih dari Nabi shallallaahu' alaihi wasallam yang menunjukkan bahwasanya para pemilik harta yang tidak dikeluarkan zakatnya akan diadzab karena harta-harta itu pada hari yang ukurannya adalah limapuluh ribu tahun(hari kiamat,-pent.) . Maka berhati-hatilah, -semoga Allah merahmati kalian-dari sikap bakhil terhadap apa yang Allah wajibkan atas kalian, dan bersegeralah menunaikan zakat harta-harta kalian jika telah sampai haul-nya (telah sampai satu tahun,-pent.) baik berupa emas, perak, atau harta perniagaan, yang terhitung untuk dijual, baik berupa tanah, bangunan (rumah), toko, pohon kurma, perabotan, mobil, rerumputan, biji-bijian, dan yang selain itu, karena disebutkan dalam suatu hadits dari Samurah bin Jundab, beliau berkata:
"Rasulullah memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan shodaqoh dari harta-harta yang terhitung untuk dijual"
Sifat pengeluaran zakat harta adalah harus dikeluarkan ketika telah sempurna haulnya kemudian mengeluarkan 1/40 dari harta yang sedikit atau banyak jika telah mencapai nishab(batasan/kadar minimal harta wajib zakat) nya. Termasuk harta-harta yang dizakatkan adalah : unta, sapi, dan kambing, kurma, anggur, biji gandum, jelai/jewawut. Maka wajib bagi setiap muslim untuk benar-benar memperhatikan masalah zakat, dan bertanya tentang hal-hal yang tidak diketahuinya sehingga ia bisa menunaikan apa yang diwajibkan Allah di atas bashirah (ilmu), dan selamat dari dosa karena meremehkannya, sikap bakhil yang jelek dan tercela. Seperti yang nampak sikap meremehkan itu dari sebagian manusia memiliki anggur yang banyak dan mencapai nishab, tetapi tidak menzakatkannya karena tidak mengetahui (jahil) atau meremehkan.
Sebagian manusia ada juga yang memiliki hasil pertanian yang dipanen ketika belum waktunya tapi tidak menzakatkannya padahal menzakatkannya adalah wajib jika telah sampai nishobnya baik nishob hasil itu sendiri atau nishob yang disesuaikan dengan hasil pertanian lain yang juga ditanam bersama pada tahun yang sama.
Tujuan dari ini semua adalah nasihat dan tanbiih (membangkitkan) semangat untuk mengerjakan yang wajib sebagai wujud perasaan cinta terhadap anda semua, takut (terjadi sesuatu yang buruk akibatnya) bagi anda sekalian, dan baroo'atun lidzdzimmah (upaya melepaskan diri dari tanggungan/ kewajiban), dan sikap menjauhkan diri dari dosa karena bersikap diam (terhadap sesuatu yang harus diutarakan,-pent.).

Zakat Fitrah

            Zakat Fitrah dinamakan juga  zakat badan pembahasan ini akan membicarakan orang yang wajib mengeluarkan zakat orang yang berhak menerimanya , juga tentang jumlah yang harus dikeluarkan serta waktu  pengeluaranya .
Bagaimana Menunaikan Zakat Fithri
Di antara amalan yang menyempurnakan puasa kaum muslimin di bulan yang penuh barokah ini adalah zakatul fithr. Zakat ini disebut demikian karena ia wajib ditunaikan pada saat kaum muslimin berbuka (menyelesaikan ibadah puasanya di bulan Ramadhan). Oleh karenanya disebut pula sebagai shodaqoh Ramadhan.

Menunaikan Zakat Fithri
Sebagian para ulama menukilkan ijma' (kesepakatan) ulama tentang wajibnya menunaikan zakat ini. Dan ini adalah pendapat yang rajih/ kuat meskipun pada kenyataannya ada beberapa ulama yang menyatakan sunnahnya zakat fithri ini. Di antara yang memperkuat pendapat sebagian besar para ulama adalah hadits dari Ibnu 'Umar ra bahwa: "Nabi Muhammad saw mewajibkan zakat fithri (ketika Ramadhan berakhir) bagi setiap orang merdeka atau budak, lelaki atau perempuan, yang besar maupun kecil dari kalangan muslimin berupa kurma (tamr) atau gandum sebanyak 1 sha'. Dan beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum kaum Muslimin keluar menuju lapangan (untuk menunaikan) sholat Ied. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Yang pasti, Allah Ta'ala mensyariatkan ibadah ini karena mempunyai keutamaan dan hikmah yang besar.
Maka di antara hikmah dari zakat fithri adalah:
  1. Sebagai pembersih bagi orang-orang yang berpuasa di bulan Ramadhan, menyempurnakan kekurangan pahala puasanya di bulan Ramadhan oleh karena perbuatan sia-sia/ dosa.
  2. Sebagai bentuk rasa syukur yang ditujukan kepada Allah swt, setelah mampu menyelesaikan ibadah Ramadhan dengan baik.
  3. Mempererat ukhuwwah antara kaum muslimin, di mana dengan pemberian zakat ini akan terjalin hubungan yang baik antara dhu'afa dan aghniya. Kaum dhu'afa tak lagi disibukkan dengan kerja keras banting tulang bahkan kadang terpaksa mengemis untuk memperoleh makanan yang akan dimakannya pada saat Idul Fithri. Dengan demikian mereka akan turut bergembira dan merasakan kemenangan di hari tersebut.
Demikianlah di antara hikmah Allah swt, Dzat yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui segala sesuatu.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam Fathul Baari (III/369) berkata: "Zakat Fithri diwajibkan untuk orang yang berpuasa dan juga orang yang tidak berpuasa sebagaimana hal ini telah diketahui keshahihannya. Demikian pula orang yang baru masuk Islam sesaat sebelum terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan, maka ia pun terkena kewajiban menun]
Dengan apa zakat fitrah dibayarkan
Dari hadits di atas kita ketahui bahwa zakat fitrah adalah dengan memberikan gandum dan tamr (kurma) seberat 1 sha'. Lalu apakah terbatas hanya pada dua jenis makanan ini? Maka pertanyaan ini akan terjawab dengan hadits marfu' (sanadnya sampai Rasulullah saw) yang diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudry bahwasanya dia berkata: "Kami dahulu memberikan zakat fithri di masa Nabi saw seukuran 1 sha' makanan atau 1 sha' kurma atau 1 sha' gandum atau 1 sha' aqith (susu kambing yang dipanaskan hingga berbusa lalu diambil saripatinya dan dibiarkan hingga mengeras) atau 1 sha' anggur kering.’
Menurut hadis diatas  dapat dikiyaskan bahwa  mengeluarkan zakat fitrah adalah dengan bahan – bahan makanan yang berlaku dalam suatu daerah atau negeri  semisal kita di indonesia adalah yang belaku makanannya dengan beras  sehingga mengeluakan zakatnya adalah dengan menggunakan bahan pokok makanan tersebut .
Berapa ukurannya
Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat. Namun pendapat yang paling kuat adalah bahwa ukuran (takaran) 1 sha' adalah sha' nabawy (seukuran 4 mud yang ditakar dengan dua tangan Nabi saw). Dan apabila dikonversikan ke satuan timbangan (berat) maka 1 sha' nabawy setara dengan 2040 (dua ribu empat puluh) gram atau 2,5  kg.
Bolehkah menggantikan bahan pokok dengan uang yang senilai?
Al-Imam An-Nawawy menukilkan dalam Syarah Muslim (VII/53) bahwa seluruh ulama (kecuali Abu Hanifah) tidak membolehkan zakat fithri yang dibayarkan dengan uang. Dan inilah yang rajih/ kuat berdasarkan beberapa hal:
1.      Hadits tentang zakat fithri menunjukkan bahwa Rasulullah saw mensyariatkan zakat ini untuk ditunaikan dalam bentuk makanan
2.      Amalan Rasulullah saw dan sahabatnya menunjukkan bahwa mereka selalu menunaikan zakat ini berupa makanan, padahal kita mengetahui bahwa di masa Rasulullah saw pun telah beredar uang dinar dan dirham. Namun beliau dan para sahabatnya tetap menunaikan zakat dengan bahan makanan, tidak dengan dinar dan dirham.

Siapa yang harus dibayarkan zakatnya
Setiap kaum muslimin (laki-laki dan perempuan) harus membayar zakatnya masing-masing jika dia memiliki kemampuan untuk membayarnya. Sehingga seorang wanita atau anak kecil yang memiliki harta harus menunaikan dengan hartanya. Adapun bila dia tidak memiliki harta maka yang harus membayar adalah orang yang menanggung nafkahnya kalau dia memiliki sesuatu yang lebih dari apa yang harus ia nafkahkan kepada orang-orang yang berada di bawah tanggungannya pada malam Ied dan esoknya.
Bila dia tidak memiliki sesuatu kecuali apa yang harus dia nafkahkan untuk tanggungannya maka tidaklah wajib baginya untuk membayar, sebagaimana dikatakan oleh jumhur ulama. Adapun hamba sahaya, maka wajib bagi tuannya untuk membayar zakat budak tersebut berdasarkan hadits dari Abu Hurairah: "Tidak ada kewajiban untuk membayarkan shodaqoh seorang hamba sahaya kecuali zakat fithri." (HR. Muslim).

Kepada siapa zakat fitrah  diberikan
Zakat fitrah  diberikan kepada yang berhak menerimanya. Mereka adalah orang-orang faqir dan miskin.
Ibnu Abbas ra meriwayatkan: "Rasulullah saw mewajibkan zakat fithri, pensuci bagi orang yang puasa  dari perbuatan sia-sia, yang jelek dan (memberi) makanan bagi orang yang miskin."
            Menurut imam madzahibul arbaah menyepakati bahwasanya zakat fitrah itu diberikan kepada orang – orang yang berhak menerima zakat secara umum yaitu orang – orang yang dijelaskan dalam alqur’an surah attaubah ayat 60 ,dan pembagian zakatnya menurut imam syafi’i zakat itu wajib diberikan kepada delapan kelompok secara merata kalau ada tapi kalau 8 kelompok tersebut tidak ada, wajib diberikan kepada yang ada diantara mereka , paling sedikitnya harus diberikan kepada tiga orang dari setiap kelompok tersebut . 
ada sebagian ulama’ yang berpendapat bahwa zakat fitrah hanya wajib diberikan kepada fakir miskin saja mereka memakai  dalil dari alqur’an surat attaubah  ini adalah dalil yang bersifat umum. Sedangkan untuk zakat fitrah  adalah dalil khusus yaitu hadits Ibnu Abbas yang telah disebut di atas.

Bolehkah membentuk kepanitiaan untuk zakat fithri
Di antara sunnah Rasulullah saw dalam penunaian zakat fithri adalah pembentukan panitia khusus yang menerima zakat fithri dari kaum muslimin serta menyalurkannya kepada yang berhak menerima. Beliau telah mencontohkan hal ini di masa hidupnya. Diceritakan oleh Abu Hurairah: "Rasulullah memberitahukan kepadaku agar aku mengurus zakat Ramadhan."
Ibnu Khuzaimah (dalam kitab [IV/83]) mencantumkan satu riwayat dari Abdul Warits dari Ayyub bahwasanya Ibnu Umar pernah menyalurkan zakat fitrah melalui panitia yang dibentuk oleh pemerintah muslimin satu atau dua hari sebelum Idul Fithri. Abdul Warits bertanya kepada Ayyub: "Kapankah Ibnu Umar mengeluarkan satu sha' (zakat fithri)?" Ayyub menjawab: "Setelah panitia mulai bertugas." Abdul Warits bertanya lagi: "Kapankah panitia itu mulai bertugas?" Maka beliau menjawab: "Satu atau dua hari sebelum Idul Fithri."
Kapan zakat fithri ditunaikan
Ia harus ditunaikan (disampaikan kepada yang berhak) sebelum kaum muslimin keluar menuju tanah lapang untuk melaksanakan shalat Ied. Dan para ulama sepakat bahwa ia tidak boleh ditunda sama sekali. Ini berdasarkan hadits Ibnu Umar ra: "Bahwa Rasulullah saw memerintahkan kum muslimin untuk membayarkan zakatnya sebelum keluarnya mereka untuk menjalankan shalat Ied."
Adapun memajukannya satu atau dua hari sebelum Iedul Fithri, maka hal ini diperbolehkan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh para sahabat berdasarkan riwayat dari Al-Bukhari dari Ibnu Umar ra. Dan Ibnu Abbas ra meriwayatkan suatu hadits bahwa Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa menunaikan zakat fithri sebelum shalat ied maka ia adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah dilakasanakan shalat iedul fithri maka ia dianggap sebagai salah satu jenis shodaqoh saja dan zakatnya tidak diterima." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan lainnya dengan sanad yang hasan).
Demikianlah beberapa hal yang berkaitan dengan ibadah zakat fithri. Oleh sebab itu, kami mengajak segenap kaum muslimin untuk menunaikan zakat fithri sesuai dengan tuntunan yang diberikan oleh Rasulullah saw, sehingga Allah swt menyempurnakan pahala ibadah puasa kita di bulan Ramadhan ini dengan zakat fithri yang kita tunaikan. Amin.
Akhirnya, Allahlah tempat meminta untuk memberikan taufiq kepada kita ke arah hal-hal yang diridlai-Nya, dan semoga Ia mengaruniakan kepada kita semua kebaikan hati dan amalan, serta kefaqihan dalam urusan Dien, dan semoga Ia menolong Dien-Nya dan meninggikan Kalimat-Nya, memberikan taufiq kepada pemerintah kita pada kebaikan kebaikan bagi hamba-Nya di dunia dan di akhirat, sesungguhnya Ia Maha Berkuasa atas segala sesuatu.
Semoga keselamatan, rahmat, dan barakah Allah selalu atas kita semua  dan semoga sholawat dan keselamatan dari Allah selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para Shahabat-Nya.


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews